Tugas teknologi kelautan
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya saya dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul “Organisasi Maritim Internasional”. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas wawasan tentang "Organisasi Maritim Internasional", yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada teman sekerja satu angkatan yaitu Mas Nugroho yang berjibaku dalam proses pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Ambon, 2 Oktober 2014
Penyusun
Indra Parulian Huwae
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …............................................................ 1
Daftar Pustaka ………………………………………… 2
BAB I
Pendahuluan ………………………………………… 3
Latar Belakang ………………………………………… 4
Rumusan Masalah ………………………………………… 5
Tujuan ………………………………………… 6
BAB II
Sejarah IMO ………………………………………… 7
Struktur IMO ………………………………………… 9
SOLAS ………………………………………… 16
MARPOL ………………………………………… 24
STCW ………………………………………… 36
BAB III
Kesimpulan ………………………………………… 39
Daftar Pustaka ………………………………………… 40
BAB I
PENDAHULUAN
Didalam menjalankan tugasnya, suatu kapal bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, bahkan tidak jarang mereka akan bergerak dalam suatu wilayah hukum yang berbeda pula. Untuk itu matarantai pemilik kapal dan manajemen yang mengawasi setiap pergerakan kapal bisanya bisa meliputi di banyak tempat bahkan di banyak Negara. Dan tidak jarang bahkan banyak juga kapal-kapal yang beroperasi jauh dari wilayah dimana kapal-kapal itu terdaftar, dan hal ini terkadang tuntutan dan persyaratan yang diminta oleh otoritas yang sedang dilalui bisa berbeda dengan tuntutan dimana kapal itu terdaftar. Untuk itulah dibutuhkan suatu badan yang dapat menjembatani dari setiap perbedaan peraturan mengenai tuntutan pelayaran itu, sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Yaitu suatu badan Organisasi Internasional yang mengatur semua pelayaran dimanapun suatu kapal berlayar dan singgah, terutama peraturan yang menyangkut keselamatan bahari dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut.
Pada awalnya hanya ada beberapa negara yang mengusulkan dibentuknya badan internasional tetap untuk mendorong keselamatan di laut agar lebih effektif, tetapi keinginan itu tidak pernah berhasil dibentuk sampai dengan dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa itu sendiri, yang mana menyebabkan harapan dibentuknya badan internasional yang dikehendaki dapat terwujud pula.
LATAR BELAKANG
International Maritime Organization (IMO) didirikan pada 1948 melalui PBB untuk mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. Semula, organisasi ini dikenal dengan nama Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO). Dalam bahasa Indonesia, IMO disebut Organisasi Maritim Internasional.
Walaupun telah didirikan sejak 1948, IMO baru bisa berfungsi secara penuh pada 1958. Berkantor pusat di London, Inggris, IMO mempromosikan kerjasama antar pemerintah dan antar industri pelayaran, untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.
IMO dijalankan oleh sebuah majelis dan dibiayai oleh sebuah dewan yang beranggotakan badan-badan yang tergabung di dalam majelis tadi. Dalam melaksanakan tugasnya, IMO memiliki lima komite. Kelima komite ini dibantu oleh beberapa sub-komite teknis. Organisasi-organisasi anggota PBB boleh meninjau cara kerja IMO. Status peninjau (observer) bisa diberikan juga kepada LSM yang memenuhi syarat tertentu.
RUMUSAN MASALAH
Apa yang di maksud dengan IMO ?
Apa tujuan IMO ?
Konvensi yang telah diselenggarakan IMO?
Apa yang tertera dalam isi konvensi SOLAS?
Apa isi dari konvensi MARPOL?
Apa isi dari konvensi STCW?
TUJUAN
Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Teknologi Ilmu Kelautan tentang Organisasi Maritim Internasional (IMO).
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL
Organisasi Maritim Internasional, IMO dibentuk pada tahun 1982 bermarkas di London, Britania Raya. Sebelum IMO dibentuk, pada tahun 1948 diadakan konferensi internasional di Jenewa yang menyepakati pembentukan suatu badan konsultasi maritim antar pemerintahan yang disebut Inter-Govermental Maritime Consultative Organization, IMCO. Konvensi IMCO (sekarang IMO) diberlakukan pada tahun 1958 dan Organisasi ini bertemu untuk pertama kalinya pada tahun 1959. Badan-badan PBB lainnya juga dibentuk termasuk Badan Pangan dan Pertanian (FAO) berkantor pusat di Roma, Kantor Buruh Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia, keduanya bermarkas di Jenewa. Kemudian pada tahun 1982 IMCO dirubah namanya menjadi IMO.
IMO selain memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan keselamatan di laut dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut, juga bertanggungjawab untuk mengembangkan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur untuk semua industri pelayaran, atau merevisi peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang sudah ada sebelumnya. Sampai saat ini IMO beranggotakan 170 negara, semua Negara anggota tersebut biasanya disebut sebagai Syahbandar/Flag State, dan tiga Anggota Assosiasi.
Tujuan IMO sebenarnya sebagaimana yang tercantum di dalam suatu Konvensi dalam artikel 1(a) adalah "untuk memberikan penggerak kerjasama antar Negara (States) dalam bidang peraturan pemerintah dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan masalah-masalah teknis dari segala bentuk berkaitan dengan pelayaran yang menggunakan perdagangan internasional: untuk menganjurkan dan memfasilitasi/memudahkan suatu adopsi umum terhadap standard-standard praktis tertinggi dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan keselamatan di laut, effisiensi ketika melakukan navigasi serta pencegahan dan pengendalian pencemaran di laut dari kapal". Organisasi ini juga diberdayakan untuk melakukan kegiatan dengan masalah-masalah administrasi dan masalah-masalah resmi berhubungan dengan tujuan ini.
Hampir semua kegiatan IMO dilakukan oleh sejumlah Komite dan Sub-komite. Yang paling senior dari semua itu adalah Komite Keselamatan di Laut (Marine Safety Commitee - MSC). Komite ini bertanggungjawab terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan Konvensi Interasional Keselamatan Pelayaan di Laut, 1974 atau SOLAS, 1974 (the International Convention for Safety of Life at Sea, 1974) dan untuk Konvensi Internasional tentang Standard Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan, 95 bagi Awak Badan Kapal atau STCW '95 (The International Convention for Stanards of Training, Certification and Watchkeeping, 1995).
Kemudian Komite berikutnya adalah Komite Perlindungan Lingkungan di Laut (The Marine Environment Protection Commitee - MPEC) didirikan pada tahun 1973 lalu diangkat menjadi konstitusional berstatus penuh pada tahun 1985 dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan IMO didalam pencegahan dan pengawasan/pengendalian polusi lingkungan bahari dari kapal-kapal.
Komite-komite itu bekerja khusus tentang suatu pekerjaan teknis untuk meng-update peraturan yang sudah ada atau mengembangkan dan mengadopsi peraturan-peraturan baru, dengan pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh para ahli di bidang bahari dari para anggota Pemeritah, bersama dengan mereka dari organisasi-organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah.
Hasilnya dari suatu badan konprehensif itu adalah konvensi-konvensi internasional, yang didukung oleh sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang mengatur setiap segi pelayaran. Ada langkah-langkah, terutama ditujukan untuk pencegahan kecelakaan, termasuk standard rancangan kapal, konstruksi, peralatan, operasi dan para pekerjanya. Perjanjian-perjanjian pokok termasuk konvensi SOLAS untuk mengatur keselamatan pelayaran di laut, konvensi MARPOL untuk pencegahan polusi oleh kapal-kapal dan konvesi STCW untuk standard-standard pelatihan bagi awak badan kapal.
Kemudian ada perjanjinan-perjanjian yang dapat mengenali atau menentukan lokasi dan posisi suatu kecelakaan yang terjadi, termasuk peraturan-peraturan mengenai komunikasi-komunikasi pertolongan dan keselamatannya, konvensi internasional tentang SAR (search and rescue) dan konvensi internasional tentang kesiagaan, tindakan dan kooperasi dari polusi minyak.
Yang lain lagi, konvensi-konvensi yang memberikan kompensasi dan kewajiban para rezim, termasuk Konvensi Internasional tentang tanggung jawab secara perdata untuk kerusakan karena polusi minyak, suatu konvensi pembentukan dana internasional untuk kerusakan karena polusi minyak dan suatu konvensi Athena meliputi pertanggungjawaban dan kompensasi untuk para penumpang di laut.
IMO memiliki peran kunci didalam memastikan bahwa kehidupan di laut tidak berada dalam bahaya, dan bahwa lingkungan laut tidak dicemari oleh pelayaran - sebagaimana terangkum didalam pernyatan missi IMO: Pelayaran yang effisien, selamat dan aman dengan kondisi laut tetap bersih.
STRUKTUR ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL
Seperti yang telah disebutkan dalam Pendahuluan di atas, bahwa IMO merupakan Agen Khusus dari Perserikatan Bangsa-bangsa. Sejak awal dibentuk, tujuan yang paling utama dari IMO adalah memperbaiki/meningkatkan keselamatan di laut dan mencegah polusi laut. Yaitu bertanggungjawab untuk mengembangkan peraturan-peratiuran dan prosedur-prosedur baru bagi industri pelayaran, atau merevisi peraturan dan prosedur yang sudah ada.
Sampai saat ini IMO memiliki anggota lebih dari 170 Negara, sering disebut sebagai Syahbandar/Flag State, dan tiga Anggota Assosiasi.
Badan Organisasi IMO terdiri dari satu Majelis, satu Konsul dan lima Komite Utama. Majelis bertemu setiap dua tahun sekali. Diantara sidang-sidangnya dijalankan oleh Konsul yang mana terdiri dari 40 Negara Anggota yang dipilih oleh anggota Majelis. Ada juga Sekertariat yang terdiri dari 300 orang, bekerja dalam enam Divisi Teknis. Organisasi IMO dipimpin oleh Sekertaris Jenderal.
Adapun kelima komite-komitenya terdiri dari the Maritime Safety Committee (MSC); the Marine Environment Protection Committee (MEPC); the Legal Committee; the Technical Co-operation Committee dan the Facilitation Committee dan sejumlah Sub-Committee yang menunjang pekerjaan Komite Teknis Utama.
Majelis
Majelis adalah Badan Tertinggi dalam Organisasi IMO. Majelis terdiri dari semua Negara Anggota dan Majelis ini selalu bertemu sekali dalam dua tahun dalam sesi-sesi secara regular, tetapi mungkin juga bertemu dalam suatu sesi luarbiasa jika diperlukan. Majelis bertanggungjawab dalam mengesahkan program kerja, persetujuan dengan pemungutan suara tentang anggaran dan menentukan rencana keuangan Organisasi. Majelis juga memilih Dewan Organisasi.
Dewan
Anggota Dewan dipilih oleh Majelis untuk periode dua tahun dimulai setelah setiap sidang reguler dari Majelis.
Dewan merupakan Organ Eksekutif IMO dan pertanggungjawaban, dibawah Majelis, untuk melakukan supervisi pekerjaan Organisasi. Diantara sidang-sidang Majelis, Dewan melaksanakan semua fungsi dari Majelis, kecuali fungsi pembuatan rekomendasi terhadap Negara-Negara tentang keselamatan di laut dan pencegahan pencemaran yang mana diperuntukan untuk Majelis sesuai Artikel 15(j) pada Konvensi.
Fungsi lainnya Dewan adalah untuk:
Mengkoordinasi aktivitas-aktivitas dari organ-organ Organisasi;
Mempertimbangkan rancangan program kerja dan perkiraan anggaran dari organisasi dan menyampaikannya kepada majelis;
Menerima laporan-laporan dan proposal-proposal dari Komite-Komite dan organ- organ lainnya dan menyampaikannya kepada Majelis dan Negara-Negara Anggota, dengan memberikan catatan-catatan dan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan;
Mengangkat Sekertaris Jenderal, yang tergantung dari pengesahan Majelis;
Melakukan perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan sehubungan dengan hubungan Organisasi dengan organisasi-organisasi lain, yang tergantung dari pengesahan Majelis.
Anggota-anggota Dewan untuk tahun 2012-2013 dua tahunan:
Kategori (a):
10 Negara dengan kepentingan terbesar dalam memberikan pelayanan pelayaran internasional: China, Yunani, Italia, Jepang, Norwagia, Panama, Korea Selatan, Federasi Rusia, Britania Raya, Amerika Serikat.
Kategori (b):
10 Negara lain dengan kepentingan terbesar dalam perdangan melalui laut: Argentina, Banglades, Brasil, Kanada, Perancis, Jerman, India, Belanda, Spanyol, Swedia.
Kategori (c):
20 Negara tidak terpilih dibawah Kategori (a) atau (b) di atas yang mana memiliki kepentingan khusus dalam transportasi atau navigasi laut, dan yang mana terpilihnya untuk Dewan akan memastikan keterwakilan dari semua daerah-daerah geografis dunia: Australia, Bahama, Belgia, Chili, Siprus, Denmark, Mesir, Indonesia, Jamaika, Kenya, Liberia, Malaysia, Malta, Meksiko, Maroko, Philipina, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki.
Maritime Safety Committee (MSC)
MSC adalah suatu komite keselamatan di laut dan merupakan badan teknikal tertinggi dalam Organisasi, MSC terdiri dari Negara-Negara Anggota. Fungsi dari komite ini adalah untuk mempertimbangkan setiap masalah dalam lingkup yang berhubungan dengan Organisasi untuk pertolongan di bidang navigasi, konstruksi dan peralatan-peralatan kapal, tenaga kerja dari kacamata keselamatan, peraturan-peraturan untuk pencegahan tubrukan di laut, penanganan muatan-muatan berbahaya, prosedur-prosedur keselamatan di laut dan persyaratan-persyaratannya, informasi tentang hidrografi, catatan-catatan log-books dan navigasi, investigasi-investigasi korban kecelakaan di laut, pertolongan dan penyelamatan serta masalah-masalah lain yang secara langsung mengakibatkan keselamatan di laut.
Komite ini juga diperlukan untuk menjadi penggerak guna melaksanakan setiap tugas yang dibebankan terhadapnya oleh Konvensi IMO atau setiap tugas yang mencakup pekerjaannya yang mungkin diberikan kepadanya oleh atau di bawah instrumen-instrumen internasional dan disahkan atau diterima oleh Organisasi. Komite ini juga memiliki tanggungjawab untuk mempertimbangkan dan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi dan petunjuk-petunjuk tentang keselamatan untuk memungkinkan diadopsi oleh Majelis.
MSC diperluas untuk mengadopsi amandemen-amandemen konvensi-konvensi seperti SOLAS dan termasuk semua Negara-negara Anggota dan juga negara-negara yang merupakan bagian dari konvensi-konvensi seperti SOLAS walaupun mereka bukan negara-negara Anggota IMO.
The Marine Environment Protection Committee (Mepc)
MEPC adalah suatu komite IMO yang bertugas di bidang pencegahan dan pengawasan pencemaran dari kapal-kapal. MEPC yang terdiri dari semua Anggota Pemerintah-pemerintah, diberi mandat untuk mempertimbangkan setiap masalah dalam cakupan Organisasi berkenaan dengan pencegahan dan pengawasan pencemaran dari kapal-kapal. Terutama yang berkenaan dengan adopsi dan amandemen dari konvensi-konvensi dan peraturan-peraturan lainnya dan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaannya.
MEPC didirikan untuk pertama kalinya sebagai suatu badan pendukung dari Majelis dan ditetapkan menjadi badan hukum berstatus penuh pada tahun 1985.
Sub-komite - Sub-komite
MSC dan MEPC dalam melaksakan tugas mereka dibantu oleh satu anggota dari sub-komite - sub-komite yang mana terbuka juga bagi Anggota Pemerintah-pemerintah:
Sub-komite untuk Unsur Manusia, Pelatihan dan Pengawasan (Human Element, Training and Watchkeeping - HTW);
Sub-komite untuk pelaksanaa- dari instrumen-instrumen IMO III (Implementation of ]IMO Instruments);
Sub-komite untuk Navigasi, Komunikasi dan SAR (Navigation, Communications and Search and Rescue - NCSR);
Sub-komite untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran (Prevention Pollution and Respond - PPR);
Sub-komite untuk Rancangan dan Konstruksi Kapal (Ship Design and Construction - SDC);
Sub-komite untuk System-system dan Peralatan Kapal (Ship Systems and Equipment - SSE); dan
Sub-komite untuk Pengangkut Kargo-kargo dan Kontainer-kontainer (Carriage of Cargoes and Containers - CCC).
Sampai dengan tahun 2013 terdapat sembilan Sub-Komite - Sub-Komite sebagai berikut:
Cair dan Gas dalam bentuk Curah (Bulk Liquids and Gases - BLG)
Pengangkut Barang-barang Berbahaya, Kargo-kargo Padat dan Kontainer-kontainer (Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers - DSC)
Pencegahan Kebakaran (Fire Protecyion - FP)
Radio-Komunikasi dan SAR (Radio-communications and Search and Rescue - COMSAR)
Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation - NAV)
Rancangan dan Peralat Kapal (Ship design and Equipment - DE)
Stabilitas dan Garis Muat dan Keselamatan Kapal-kapal Penangkap Ikan (Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety - SLF)
Standard Pelatihan dan Pengawasan (Standards of Training and Watchkeeping - STW)
Pelaksanaan Flag State (Flag State Implementation - FSI)
Komite Hukum (Legal Committee)
Komite hukum diperuntukkan untuk menangani setiap masalah-masalah hukum yang tercakup didalam Organisasi. Komitenya terdiri dari Negara-Negara Anggota IMO. Komite ini didirikan pada tahun 1967 sebagai satu badan pendukung dalam menangani pertanyaan-pertanyaan resmi yang ada setelah bencana Torrey Canyon.
Komite Hukum juga diperuntukkan untuk melaksanakan setiap tugas-tugas yang termasuk dalam cakupannya yang mungkin dibebankan oleh atau di bawah setiap instrumen internasional lainnya dan diterima oleh Organisasi.
Komite Kerjasama Teknik
Komite Kerjasama Teknik diperlukan dalam mempertimbangkan setiap masalah yang tercakup dalam Organisasi berkenaan dengan implementasi proyek-proyek kerjasama teknik dimana Organisasi bertindak sebagai pelaksananya atau agen kerjasama dan setiap masalah-masalah lainnya yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas Organisasi dalam bidang kerjasama teknik.
Komite Kerjasama Teknik terdiri dari seluruh Member States dari IMO, dibentuk pada tahun 1969 sebagai badan penunjang dari Dewan, dan dilembagakan dengan satu amandemen pada suatu Konvensi IMO yang mana telah diberlakukan pada tahun 1984.
Komite Fasilitasi
Suatu Komite Fasilitasi dibentuk sebagai badan pendukung dari Dewan pada tahun 1972, dan dilembagakan secara penuh pada Desember 2008 sebagai suatu hasil dari satu amandemen suatu Konvensi IMO. Ini terdiri dari seluruh Member States dari Organisasi dan berhubungan dengan pekerjaan IMO didalam membatasi formalitas yang tidak diperlukan dan "pelat merah" dalam pelayaran internasional dengan pengimplementasian seluruh aspek-aspek dari suatu Konvensi untuk Fasilitasi dari Lalulintas di Laut Internasional (Facilitation of International Maritime Traffic) 1995 dan setiap masalah didalam cakupan Organisasi berhubungan dengan fasilitasi lalulintas laut internasional. Terutama pekerjaan Komite tahun-tahun belakangan ini, sesuai dengan keinginan dari Majelis, untuk memastikan bahwa keseimbangan yang sesuai dikenakan antara keamanan di laut dan suatu fasilitasi perdagangan di laut internasional.
Sekertariat
Sekertariat IMO terdiri dari Sekertaris Jendral dan beberapa orang internasional sebanyak 300 berkedudukan di kantor pusat di London.
Sekertaris Jendral Organisasi adalam Mr. Koji Sekimizu dari Jepang diangkat pada posisi ini belaku mulai tanggal 1 Januari 2012.
Pemegang jabatan sebelumnya adalah sebagai berikut:
Ove Nielsen (Denmark)
1959-1961
William Graham (United Kingdom, Pengganti)
1961-1963
Jean Roullier (Perancis)
1964-1967
Colin Goad (United Kingdom)
1968-1973
Chandrika Prasad Srivastava (India)
1974-1989
William A. O’Neil (Kanada)
1990-2003
Efthimios E. Mitropoulos (Yunani)
2004-2011
Koji Sekimizu (Jepang)
2012- sekarang
Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300 tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa teknis 13.6. Tugas dan Pekerjaan IMO Tugas Utama IMO adalah membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
– Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
– Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers
(SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.
Perwakilan Regional
IMO sampai saat ini sudah memiliki lima koordinator regional atu advisor untuk kegiatan-kegiatan kerjasama teknok, di Pantai Gading, Ghana, Kenya, Philipina dan Trinodan Dan Tobago.
KONVENSI INTERNASIONAL SOLAS
Konvensi Internasional SOLAS adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Dimana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekoci rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.
Dan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amandemen 1929, 1948, 1960, dan 1974 Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
Muatan SOLAS
• Pendahuluan
• Prosedur amandemen
• Ketentuan teknis
• Chapter I - Ketentuan umum
• Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
• Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
• Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
• Chapter IV - Komunikasi Radio
• Chapter V - Keselamatan navigasi
• Chapter VI - Muatan barang
• Chapter VII - Muatan barang berbahaya
• Chapter VIII - Kapal Nuklir
• Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
• Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
• Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
• Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
• Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah.
Keselamatan Pelayaran
Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhan.
Terdapat banyak penyebab kecelakaan kapal laut; karena tidak diindahkannya keharusan tiap kendaraan yang berada di atas kapal untuk diikat (lashing), hingga pada persoalan penempatan barang yang tidak memperhitungkan titik berat kapal dan gaya lengan stabil.
Dengan demikian penyebab kecelakaan sebuah kapal tidak dapat disebutkan secara pasti, melainkan perlu dilakukan pengkajian.
Kelaiklautan kapal
Sejak kapal dipesan untuk dibangun hingga kapal beroperasi, selalu ada aturan yang harus dipatuhi, dan di dalam semua proses pelaksanaannya selalu ada badan independen yang menjadi pengawasnya. Pada saat kapal dirancang kemudian pemilihan bahan, dan selama proses pembangunannya, selain pemilik kapal, pihak galangan kapal,dan pihak pemerintah selaku administrator ada pihak Klasifikasi dalam hal ini di Indonesia oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang akan melakukan pengawasan dan pemberian kelas bagi kapal yang telah selesai dibuat, hingga nanti setelah kapal beroperasi mereka juga akan melakukan survey dan audit atas pelaksanaan semua aturan keselamatan yang harus dipenuhi.
Penyebab kecelakaan pelayaran
Kedaruratan pelayaran dan penanganannya
Kecelakaan angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda terjadi silih berganti. Ada beberapa penyebab yaitu:
Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara lain meliputi:
Kecerobohan didalam menjalankan kapal,
Kekurangan mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal.
Secara sadar memuat kapal secara berlebihan.
Faktor teknis:
Biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo.
Faktor Alam
Faktor cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai,gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.
Aturan International Keselamatan Pelayaran
Untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara International diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, sebagaimana telah disempurnakan: Aturan internasional ini menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Konstruksi (struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik, perlindungan api, detoktor api dan pemadam kebakaran).
Komunikasi radio, keselamatan navigasi.
Perangkat penolong, seperti pelampung, keselamatan navigasi.
Penerapan ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk didalamnya penerapan of the International Safety Management (ISM) Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code).
International Convention on Standards of Training, Certification dan Watchkeeping for Seafarers, tahun 1978 dan terakhir dirubah pada tahun 1995.
International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979.
International Aeronautical and Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR) dalam 3 jilid.
Perangkat keselamatan kapal
Sekoci
Perangkat keselamatan yang digunakan dalam evakuasi kapal dalam hal terjadi kebakaran ataupun kapal tenggelam berupa:
• Baju pelampung
• Perahu sekoci
• Rakit penolong
Perangkat Komunikasi
Perangkat yang penting dalam komunikasi adalah sistem komunikasi yang meliputi:
• Radio komunikasi antar kapal, kapal dengan pelabuhan, kapal dengan radio pantai
• Telepon satelit
Jenis kecelakaan
• Bocor
• Hanyut
• Kandas
• Kerusakan Konstruksi
• Kerusakan Mesin
• Meledak
• Menabrak Dermaga
• Menabrak Tiang Jembatan
• Miring
• Orang Jatuh ke Laut
• Tenggelam
• Terbakar
• Terbalik
• Tubrukan
International Safety Management Code
International Safety Management Code adalah standar internasional manajemen Keselamatan dalam pengoperasian Kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan. Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor Manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya Kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penanggungan Jawab ISM Code
Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.
Perusahaan Pelayaran
Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang setingkat Manajer yang disebut DPA (Designated Person Ashore/Orang yang ditunjuk di darat). Ia bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan Pelayaran tersebut.
Kapal
Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Kegiatan Sertifikasi ISM-Code
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Kode International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002. • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore.
Drilling Unit (MODU)
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
• GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999 • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000 • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002 • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003 • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004 • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006 • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan
Kapal Barang Kecepatan Tinggi.
Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
• Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
• BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual
Komentar
Posting Komentar